Bos Citibank Bersaksi untuk Malinda Dee

Bos Citibank Bersaksi untuk Malinda Dee

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 12:04 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencucian uang dan kejahatan perbankan dengan terdakwa Malinda Dee. Masih sama dengan sebelumnya, kali ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Malinda tampak memasuki ruang sidang pukul 11.30 WIB. Mantan petinggi Citybank yang selalu tampil modis itu kali ini memakai pakai serba hitam-hitam.

Rencananya ada 7 orang saksi yang memberikan kesaksian pada sidang Malinda kali ini. Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah karyawan Citibank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua saksi nya karyawan Citibank," ujar Kuasa Hukum Malinda Dee, Batara Simbolon melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (21/11/2011).

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, Branch Manager Citibank Land Mark, Paulina dan Apriana Chandra juga akan hadir dipersidangan.

"Paulina, Afrilliana, Novi, Betha, Irma puspitasari, Setio Widodo, Dyah Ayu Cilla," kata Masyhudi.

Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

(lia/lh)


Berita Terkait