KPK Periksa Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin

KPK Periksa Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 10:06 WIB
KPK Periksa Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. Yasin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah oleh PT Barata Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.

"Mahmuddin Yasin, Wakil Menteri BUMN diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/11//2011).

Mahmuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Mahmuddin belum tiba di KPK hingga pukul 09.35 WIB.

Belum diketahui secara persis keterkaitan Mahmuddin dalam perkara ini. Sebelum menjabat menjadi Wamen BUMN pada 15 Oktober 2011, Mahmuddin pernah menduduki posisi Sekretaris Kementerian BUMN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap sebagai tersangka. Berdasar informasi resmi dari KPK, penetapan tersangka berawal dari modus terjadinya dugaan korupsi yakni penjualan tanah milik PT Barata dengan cara diturunkan harganya dari harga NJOP yang berlaku tahun 2004.

Tanah milik PT Barata di Jalan Nagel No. 109 Surabaya yang dijual melalui penunjukkan dengan penawaran terbuka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 40 miliar.

Harga tanah tersebut seharusnya Rp 122 miliar. Namun dijual oleh tersangka dengan harga Rp 82 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Atas perbuatannya, Mahyuddin diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini muncul saat relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik, Jawa Timur pada 2006. Saat relokasi, dana yang dikeluarkan mencapai Rp 44,7 miliar, diduga terdapat siluman sebesar Rp 1,4 miliar. Total biaya yang dikeluarkan untuk relokasi mencapai Rp 44.728.023.528.


(fjp/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads