"Keputusan DPR untuk melakukan fit and proper test terhadap Busyro hanya untuk menanyakan apakah ia masih bersedia atau tidak menjadi ketua KPK menandakan DPR tidak memahami aturan," kata anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan di Kantor Transparency International Indonesia, Jl Senayan Bawah No 17, Jakarta, Minggu (20/11/2011).
Dia mengatakan, masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK jelas yaitu 4 tahun dari 2010-2014. Karena itu DPR tidak perlu melakukan fit and proper test terhadap Busyro karena jelas yang bersangkutan tetap akan jadi pimpinan KPK sampai 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu mendahulukan nafsu untuk kembali menguji Busyro yang pada dasarnya sudah mereka lakukan 1 tahun lalu," ucap Choky.
Busyro dipilih DPR untuk menempati kursi kosong yang ditinggalkan Antasari Azhar di KPK. Busyro resmi menjadi pimpinan KPK pada 2010 lalu. Saat ini DPR tengah bersiap menggelar fit and proper test untuk para capim KPK periode mendatang.
(vit/mok)











































