Sulit dan Mahalnya Mendapatkan Akte Kelahiran di Indonesia

Sulit dan Mahalnya Mendapatkan Akte Kelahiran di Indonesia

- detikNews
Minggu, 20 Nov 2011 16:58 WIB
Jakarta - Mendapatkan akte kelahiran adalah hak setiap warga negara. Namun saat ini mendapatkan akte kelahiran tersebut dinilai sangat sulit bahkan harus mengeluarkan uang banyak.

"Adalah hal yang ganjil jika untuk mengurusnya warga malah dikenakan denda di pengadilan sedangkan akta sebenarnya belum diberikan. Seharusnya ketika anak lahir, negara langsung memberikan akta kepada anak bukan denda kepada yang telat mengurus," ujar kordinator advokasi SOS Children's Villages Indonesia Ilma Sovri Yanti.

Ilma mengatakan hal itu usai berunjuk rasa di Bundaran HI, Minggu (20/11/2011) siang. Unjuk rasa dihadiri sekitar 30 orang yang tergabung dalam Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran.

Ilma mengatakan hak mendapatkan akta kelahiran tersebut tercantum dalam pasal 28 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan UU Perlindungan Anak menyebutkan pengurusan akta kelahiran tanpa dipungut biaya karena sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi standar pertama bagi identitas warganya.

"Warga harus bayar Rp 10 ribu hingga jutaan, begitu mahalnya akta itu. Kita mempertanyakan komitmen pemerintah sejauh mana kepedulian terhadap hal ini," imbuhnya.

Menurut Ilma dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan sejak 2008, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebutkan ada 50 juta dari 78 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun tidak memiliki akte kelahiran. Data tersebut dikuatkan oleh hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional tahun 2007 yang menyebutkan ada sekitar 11.700.000 anak usia di bawah lima tahun belum memilki akta kelahiran.

"Kita menggugah masyarakat bahwa pentingnya akte kelahiran bagi si anak. Hal itu untuk menghindari dari kasus ekploitasi, trafiking dan kekerasan," jelasnya.

Ilma meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal proses pemenuhan identitas anak agar tanpa lagi melalui proses pengadilan yang berbelit dan melelahkan.

"Untuk itu dalam momen hari anak internasional 20 November ini adalah saat yang tepat menyatakan anak Indonesia menggugat. Semoga pemerintah, masyarakat Indonesia menyadari akan pentingnya hak anak," ungkapnya.

(mpr/nvt)


Berita Terkait