Aktivis Lingkungan di Riau Gugat Menhut di Pengadilan

Aktivis Lingkungan di Riau Gugat Menhut di Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 19 Nov 2011 15:26 WIB
Pekanbaru - Aktivis lingkungan Riau melakukan gugatan legal standing terhadap Menteri Kehutanan, Zulkifli terkait alih fungsi lahan. Ini sehubungan PT Panca Eka Group selewengkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk tanaman pohon akasia menjadi kelapa sawit.

Gugatan itu dilakukan LSM lingkungan Riau Madani yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam hal ini pihak aktivis menggugat dua anak perusahaan PT Panca Eka, Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Dishut Riau dan Menteri Kehutanan.

“Kita melakukan gugatan selain kepada perusahaan juga kepada pemerintah. Kita melihat Menteri Kehutanan dan jajarannya di Riau telah lalai dalam fungsi control perizinan HTI. Dimana salah satu izin HTI disalah gunakan Panca Eka Group menjadi kebun sawit di Kabupaten Kampar, Riau,” kata Koordinator LSM Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tomy, PT Agro Abadi anak perusahaan Panca Eka memiliki izin HTI dari Menhut lebih dari 12 ribu hektar. Peruntukannya dengan jelas penanaman pohon akasia untuk kebutuhan industri kertas di Riau. Faktanya di lapangan, izin HTI yang berada di Kabupaten Kampar sebagian dijadikan kebun sawit.

Dijelaskan Tomy, izin HTI yang diselewengkan Panca Eka Group ini seluas 2.450 hektar tepatnya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau. Perkebunan sawit hasil penyelewengan izin HTI ini dikelola atas nama PT Rimba Seraya Utama yang masih satu perusahaan.

“Dalam kasus ini kita menilai pemerintah lalai dalam pengawasan izin yang telah mereka berikan keperusahaan. Selama ini Dishut Riau dan Kampar kita menduganya sudah mengetahui alih fungsi izin tersebut. Namun kuat dugaan, adanya permainan antara perusahaan dengan pemerintah,” kata Tomy.

Tergugatnya Menhut dalam kasus ini, kata Tomy, karena memang kewenangan penuh alih fungsi lahan untuk HTI menjadi domain pemerintah pusat. Menhut dalam hal ini telah mengeluarkan izin HTI untuk Panca Eka Group.

“Menhut kita minta tanggungjawabnya atas izin HTI yang diberikan tersebut. Karena izin yang telah dikeluarkan Menhut itu tidak diawasi di lapangan sehingga izin dapat diselewengkan dari tanaman akasia menjadi perkebunan sawit,” kata Tomy.

Pihak aktivis lingkungan ini, sudah mendaftarkan gugatan itu di PN Bangkinang dengan nomor perkara 28/PDT/-G/2011. “Dalam gugatan itu nantinya kita meminta pihak pengadilan untuk membatalkan izin HTI yang dimiliki Panca Eka Group. Karena dengan jelas telah melabrak semua ketentuan terkait perizinan HTI yang diberikan pemerintah,” kata Tomy.

(cha/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini