"Silakan dilaporkan. Tentunya tidak usah Pak Mahfud MD yang melaporkan. Bisa elemen-elemen masyarakat yang memiliki bukti-bukti," ujar anggota Badan Legislasi dari FPAN, Achmad Rubaei.
Hal ini disampaikan dia dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Pasal, ente jual ane beli' di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu cemas dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud soal dugaan jual beli pasal ini. Hal ini disampaikan Pak Mahfud agar DPR imun terhadap hal-hal semacam ini," kata Rubaei.
Lalu adakah penjualan pasal di DPR sepanjang pengalamannya?
"Saya tidak berani menyatakan ada tapi juga tidak berani menyebut tidak ada. Tentunya ucapan Pak Mahfud sebagai akademisi dan negarawan itu sebagai warning bagi DPR," jelas politisi PAN yang duduk di DPR sejak tahun 2004 ini.
(rdf/gah)










































