Punya Bukti Jual Beli Pasal? Laporkan ke BK atau KPK!

Punya Bukti Jual Beli Pasal? Laporkan ke BK atau KPK!

- detikNews
Sabtu, 19 Nov 2011 13:21 WIB
Punya Bukti Jual Beli Pasal? Laporkan ke BK atau KPK!
Jakarta - Badan Legislasi DPR mempersilakan masyarakat untuk melapor ke BK DPR jika menemukan dugaan jual beli pasal. Jika ada indikasi penyuapan atau pidana, masyarakat diminta langsung melaporkan ke KPK agar kasusnya bisa segera diusut.

"Silakan dilaporkan. Tentunya tidak usah Pak Mahfud MD yang melaporkan. Bisa elemen-elemen masyarakat yang memiliki bukti-bukti," ujar anggota Badan Legislasi dari FPAN, Achmad Rubaei.

Hal ini disampaikan dia dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Pasal, ente jual ane beli' di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika terbukti benar, anggota DPR yang bersangkutan bisa dipecat dari DPR. Jika terbukti melanggar hukum juga akan diproses oleh KPK atau lembaga hukum lainnya.

"Tidak perlu cemas dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud soal dugaan jual beli pasal ini. Hal ini disampaikan Pak Mahfud agar DPR imun terhadap hal-hal semacam ini," kata Rubaei.

Lalu adakah penjualan pasal di DPR sepanjang pengalamannya?

"Saya tidak berani menyatakan ada tapi juga tidak berani menyebut tidak ada. Tentunya ucapan Pak Mahfud sebagai akademisi dan negarawan itu sebagai warning bagi DPR," jelas politisi PAN yang duduk di DPR sejak tahun 2004 ini.

(rdf/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini