"Ini seperti kentut. Ada baunya, tapi sulit dibuktikan siapa yang melakukannya," ujar koordinator Formappi Sebastian Salang.
Hal ini disampaikan dia dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Pasal, ente jual ane beli' di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sulit untuk mendapatkan bukti-bukti. Jangan harap proses penjualan pasal ini terlihat seperti transaksi di pasar," terangnya.
Mantan anggota DPR asal FPDIP tahun 2004-2009, Yacobus Mayong Padang juga mengaku tidak tahu ada jual beli pasal di DPR. Namun dia pernah heran saat dirinya mengajukan interpelasi soal lumpur Lapindo. Namun semuanya menolak.
"Silakan disimpulkan sendiri," katanya.
Sementara itu anggota Badan Legislasi dari FPAN, Achmad Rubaei juga tidak secara tegas menyatakan ada praktik jual beli pasal di DPR.
"Saya tidak berani menyatakan ada tapi juga tidak berani menyebut tidak ada. Tentunya ucapan Pak Mahfud sebagai akademisi dan negarawan itu sebagai warning bagi DPR," jelas politisi PAN yang duduk di DPR sejak tahun 2004 ini.
Pengamat politik Cecep Effendy menilai DPR harus transparan dalam menyusun UU. Dia meminta agar KPK mengusut tuntas kasus ini.
"KPK dan PPATK harus lebih aktif mengusut kekayaan anggota dewan," kata Cecep.
(rdf/gah)