"Saya mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas putusan hakim ini," kata Aguswandi saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (18/11/2011).
Berikut proses hukum yang harus dilalui Aguswandi guna mendapatkan keadilan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) ditangkap oleh polisi Polsek Gambir Jakarta Pusat karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.
9 September 2009 hingga 3 Desember 2009
Aguswandi meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Gambir.
26 Oktober 2009
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Aguswandi Tanjung. Alhasil, Aguswandi harus tetap dipenjara.
16 November 2009
Sidang perdana Aguswandi dengan tuduhan melanggar UU Ketenagalistrikan dan KUHP Pasal Pencurian.
04 Maret 2010
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland menuntut Aguswandi Tanjung untuk di penjara 1,5 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan jika Aguswandi terbukti melanggar pasal 363 pasal 1 KUHP tentang pencurian.
15 April 2010
Hakim PN Jakarta Pusat memidanakan Aguswandi Tanjung 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
21 Juli 2010
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yaitu tetap menghukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
18 November 2011
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Aguswandi. MA menyatakan Aguswandi tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
(asp/her)











































