โMenimbang, bahwa karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan
tidak dapat di terima dan terdakwa (Widjajono) tetap dibebaskan, maka biaya
perkara dibebankan kepada Negara,โ kata Ketua Majelis Hakim Timur P Manurung seperti dikutip dari situs MA yang dipublikasikan Jumat, (18/11/2011).
Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Timur P Manurung dengan anggota majelis Made Tara dan Andi Abu Ayyub. Majelis menilai putusan bebas di Pengadilan Negeri adalah putusan bebas murni sehingga MA tetap membebaskan Widjajono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dakwaan jaksa, jaksa menuding Widjajono melebarkan jalan setapak agar kendaraan roda empat dapat masuk sampai ke bangunan villa. Hanya saja, menurut jaksa sebelum izin turun, Widjajono tetap melebarkan jalan tersebut supaya kendaraan roda empat dapat masuk sampai ke bangunan villa. Tindakan tersebut, menurut Jaksa salah satunya mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti aman nasional.
Karena tindakan tersebut, Widjajono didakwa jaksa dengan pasal 40 ayat 1, pasal 40 ayat 3 UU 50 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41/1999 tentang Kehutanan jo 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Atas kasus tersebut, akhirnya jaksa menuntut pidana kurungan 5 bulan dengan perintah terdakwa segera di tahan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
(asp/her)











































