MA Bebaskan Wakil Menteri ESDM yang Dituduh Rusak Hutan

MA Bebaskan Wakil Menteri ESDM yang Dituduh Rusak Hutan

- detikNews
Sabtu, 19 Nov 2011 00:15 WIB
MA Bebaskan Wakil Menteri ESDM yang Dituduh Rusak Hutan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa Widjajono Partowidagdo dari kasus pembuatan jalan ke villa pribadi dengan merusak hutan. Saat ini Widjajono menjabat Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM). Putusan ini otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang juga memvonis bebas

โ€œMenimbang, bahwa karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan
tidak dapat di terima dan terdakwa (Widjajono) tetap dibebaskan, maka biaya
perkara dibebankan kepada Negara,โ€ kata Ketua Majelis Hakim Timur P Manurung seperti dikutip dari situs MA yang dipublikasikan Jumat, (18/11/2011).

Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Timur P Manurung dengan anggota majelis Made Tara dan Andi Abu Ayyub. Majelis menilai putusan bebas di Pengadilan Negeri adalah putusan bebas murni sehingga MA tetap membebaskan Widjajono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terjadi pada rentang 2003 sampai 2007. Widjajono mempunyai sebidang tanah yang di atasnya dibangun villa di areal kawasan hutan Gunung Masigit Kabupaten Bandung. Akses keluar masuk ke dalam villa tersebut terdapat jalan setapak yang hanya dapat dilalui dengan cara jalan kaki.

Berdasarkan dakwaan jaksa, jaksa menuding Widjajono melebarkan jalan setapak agar kendaraan roda empat dapat masuk sampai ke bangunan villa. Hanya saja, menurut jaksa sebelum izin turun, Widjajono tetap melebarkan jalan tersebut supaya kendaraan roda empat dapat masuk sampai ke bangunan villa. Tindakan tersebut, menurut Jaksa salah satunya mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti aman nasional.

Karena tindakan tersebut, Widjajono didakwa jaksa dengan pasal 40 ayat 1, pasal 40 ayat 3 UU 50 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41/1999 tentang Kehutanan jo 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Atas kasus tersebut, akhirnya jaksa menuntut pidana kurungan 5 bulan dengan perintah terdakwa segera di tahan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan.


(asp/her)


Berita Terkait