"Semua dieksaminasi, semua tetap dievaluasi," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2011).
Darmono menjelaskan, tidak hanya perkara dua eks Bupati Lampung saja, namun semua perkara yang berujung vonis bebas wajib dieksaminasi oleh Kejaksaan. Menurutnya, eksaminasi penting untuk mengetahui dimana letak kelemahan penanganan perkara-perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmono, eksaminasi masih terus berlangsung. Hingga kini, lanjutnya, belum bisa diketahui dimana kelemahan penanganan perkara.
"Belum, justru karena evaluasi itulah untuk menentukan dimana letak kesalahannya," tandas Darmono.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang telah memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa koruptor. Dalam dua hari, dua pejabat Lampung yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, divonis bebas.
Senin (17/10) lalu, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Hanya selisih sehari, pada Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.
(nvc/ndr)











































