OC Kaligis menjadi pembela hukum Jau Tau Kwan, Direktur PT Duniatex Karanganyar. Dia mengatakan kliennya ditahan polisi dan sekarang sudah disidangkan sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta karena memproduksi kain dengan motif garis benang kuning yang diklaim sebagai ciptaan PT Sritex Sukoharjo.
Dirjen HAKI pada 15 Agustus 2011 lalu memang menyerahkan tujuh surat tanda daftar hak cipta kepada PT Sritex Sukoharjo. Ketujuh item yang dipatenkan itu adalah seni gambar benang kuning, satu motif loreng, tiga motif loreng digital, logo Sritex, dan logo Sritex Group.
Namun Kaligis mempersoalkan pelaporan itu. Dia menyebutkan, kliennya dilaporkan oleh Sritex pada 29 Juli 2011. Padahal PT Sritex baru mengajukan pendaftaran hak cipta atas kain motif benang kuning itu pada 8 Agustus 2011 dan memperoleh surat pendaftaran ciptaan pada 15 Agustus 2011.
"Bagaimana mungkin Sritex saat itu sudah bisa menyebut motif tersebut sebagai hak ciptanya, padahal belum ada hak ciptanya. Ini kejanggalan besar yang akan kami ungkap di persidangan. Sepertinya ada pesanan untuk mempidanakan klien kami," ungkap Kaligis kepada wartawan di Solo, Jumat (18/11/2011) sore.
Kejanggalan lain yang diungkap oleh Kaligis adalah proses persetujuan Surat Pendaftaran Ciptaan oleh Dirjen HAKI kepada Sritex selaku pemohon. Sebab dari tanggal 8 Agustus pada saat diajukan hingga tanggal 15 Agustus pada saat Surat Pendaftaran Ciptaan diberikan hanya memakan waktu lima hari kerja.
Kaligis mengatakan mekanisme proses administrasi pendaftaran hak cipta memerlukan waktu lama. Ada proses pemeriksaan persyaratan administrasi, pemeriksaan subtstansif, penyampaian kepada menteri sampai dengan diumumkannya dalam tambahan berita negara yang diterbitkan Kemenkumham.
"Saya lihat ada abuse of power oleh pejabat negara dalam kasus ini. Tindakannya itu sama dengan melakukan korupsi. Karena itu kami akan melaporkan Dirjen HAKI kepada polisi karena tindakannya itu. Sedangkan Sritex akan kami laporkan karena melakukan pelaporan palsu," ujarnya.
(mbr/fay)











































