Program tersebut tayang di sejumlah stasiun TV yakni SCTV, RCTI, TransTV, Trans7, O Chanel, dan Global TV.
Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti, menjelaskan, tayangan yang mendeskriditkan itu seperti program komedi yang mengajak penontonya bertepuk tangan dan berteriak "orang gila..orang gila..orang gila."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikatakan Yeni dalam audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga penyiaran dan sejumlah anggota PJS di kantor KPI, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2011).
Yeni berharap televisi tidak hanya memperbaiki tayangannya, tapi juga membantu menghapus stigma ODMK di tengah masyarakat. Selain lembaga penyiaran, kata Yeni, media cetak/tulis juga berpotensi mendiskreditkan lewat tulisan yang memojokkan OMDK.
"Misalnya ditulis judul 'orang gila ditangkap karena....', terus dilanjutkan dengan cerita yang memojokkan," contoh Yeni.
Wakil Ketua KPI, Nina Mutmainnah Armando, mengatakan, pihaknya terus memantau tayangan yang memarjinalisasi kelompok tertentu. Dia mengatakan, larangan tayangan tersebut diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (pasal 11) dan Standar Program Siaram (pasal 15).
"Jadi ini bukan hanya soal etik, aturannya jelas," tegas Nina.
Dia menjelaskan, sanksi untuk lembaga penyiaran yang melanggar larangan itu yakni mulai teguran, pembatasan durasi siaran, peringatan dan sampai pencabutan izin siaran.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Irmansyah, menjelaskan, stigma berupa olok-olok terhadap ODMK itu bisa menimbulkan perasaan tidak enak bahkan memicu bunuh diri. Untuk pemberitaan soal pemasungan, kata dia, hendaknya media jangan mengedepankan dramatisasi pemasungan, tetapi latar belakang penyakit.
"Jangan mengeksploitasi berlebihan," katanya.
(lrn/ndr)











































