Dituduh Mencuri Listrik di Apartemen Roxy Mas, Aguswandi Bebas

Dituduh Mencuri Listrik di Apartemen Roxy Mas, Aguswandi Bebas

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 17:08 WIB
Dituduh Mencuri Listrik di Apartemen Roxy Mas, Aguswandi Bebas
Jakarta - Masih ingat kasus Aguswandi Tanjung, terdakwa yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai HP di lobi Apartemen Roxy Mas? Siang ini, Mahkamah Agung (MA) memutus Aguswandi bebas.

Putusan ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.

"Mengadili sendiri, membebaskan Aguswandi Tanjung," kata Ketua Majelis Hakim, Atja Sondjaja dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Jumat (18/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini selain diadili oleh Atja juga diadili oleh hakim agung I Made Tara dam Soltoni Modhallyy. Majelis berkeyakinan Aguswandi tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa, yaitu melanggar UU Kelistrikan dan Pencurian.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kehormatan dan harkat martabatnya," terang Atja.

Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. Oleh PN Jakpus, dia diputus bersalah.


(asp/nwk)


Berita Terkait