Putusan ini mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara.
"Mengadili sendiri, membebaskan Aguswandi Tanjung," kata Ketua Majelis Hakim, Atja Sondjaja dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Jumat (18/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kehormatan dan harkat martabatnya," terang Atja.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. Oleh PN Jakpus, dia diputus bersalah.
(asp/nwk)











































