Kejagung Tegaskan Perkara Sisminbakum Masih Lanjut

Kejagung Tegaskan Perkara Sisminbakum Masih Lanjut

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 17:11 WIB
Kejagung Tegaskan Perkara Sisminbakum Masih Lanjut
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) masih belum dihentikan. Penanganan perkara ini masih berjalan dan kelanjutannya akan diputuskan akhir tahun.

"Belum. Siapa yang menghentikan," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2011).

Darmono menegaskan, Kejaksaan telah memiliki 3 allternatif terkait kelanjutan perkara yang menyeret eks Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Diantara alternatif tersebut, yakni melanjutkan perkara ini ke pengadilan atau menghentikan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada 3 alternatif, pasti, pasti nanti akan diputuskan. Secepat mungkin," tegasnya.

Mengenai proses penanganan perkara Sisminbakum yang terkesan lambat dan diulur-ulur, Darmono membantah keberadaan tarik-menarik kepentingan politik dengan pihak tertentu. Dia memastikan, perkara Sisminbakum tidak akan dibiarkan mangkrak terlalu lama.

"Pasti akan ada akhirnya. Mudah-mudahan akhir tahun ini akan ada akhir," tandas Darmono.

Diketahui bahwa sejak putusan kasasi Romli dikeluarkan MA tahun lalu, proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo seolah terhenti. Kejagung tak kunjung menentukan sikap terhadap berkas kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 tersebut.

Pasca putusan MA yang memvonis lepas Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung lantas melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung memang berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan tersebut, terancam untuk dihentikan.

Seiring berjalannya waktu, penentuan kelanjutan kasus ini menjadi semakin rumit ketika gugatan uji materi atas KUHAP soal saksi meringankan yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Agustus lalu. MK memutus bahwa yang dimaksud saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar dan mengalami, tetapi juga yang mengetahui. Dalam konteks itulah, menurut Ketua MK, Mahfud MD, wajib hukumnya bagi Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril untuk menghadirkan Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan untuknya dalam perkara Sisminbakum.

Kejagung pun harus kembali melakukan pengkajian terhadap semua hal tersebut. Dan hingga kini, Kejagung tak kunjung memutuskan kelanjutan perkara ini.

(nvc/ndr)


Berita Terkait