"Ini sedang didalami," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kampus UI, Depok, Jumat (18/11/2011).
Busyro menjelaskan, walaupun ada pengakuan dari mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin, namun KPK tidak serta merta percaya. KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti.
"Itu masih harus dicari bukti-bukti lain yang mendukung. Pengakuan Nazar dan orang-orang lain dalam jumlah yang banyak, tapi kalau tidak didukung dengan bukti-bukti lain selain pengakuan, itu tidak bisa," jelasnya.
Busyro menambahkan, walau secara hukum pernyataan Nazaruddin dibuat dalam BAP atau juga di pengadilan, itu belum berkualitas sebagai bukti.
"Masih harus ditambah dengan bukti lain. Nah, oleh karena itu, kasus Hambalang itu sedang dalam tahapan penyelidikan," tegasnya.
Pengacara Anas, Patra M Zen sebelumnya saat dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar. Dia mengaku tidak tahu. Sedang Anas dalam berbagai kesempatan sudah membantah tudingan Nazaruddin. Anas mengaku tidak pernah menggarong uang negara.
(ndr/fay)











































