"Ini sedang didalami," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kampus UI, Depok, Jumat (18/11/2011).
Busyro menjelaskan, walaupun ada pengakuan dari mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin, namun KPK tidak serta merta percaya. KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro menambahkan, walau secara hukum pernyataan Nazaruddin dibuat dalam BAP atau juga di pengadilan, itu belum berkualitas sebagai bukti.
"Masih harus ditambah dengan bukti lain. Nah, oleh karena itu, kasus Hambalang itu sedang dalam tahapan penyelidikan," tegasnya.
Pengacara Anas, Patra M Zen sebelumnya saat dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar. Dia mengaku tidak tahu. Sedang Anas dalam berbagai kesempatan sudah membantah tudingan Nazaruddin. Anas mengaku tidak pernah menggarong uang negara.
(ndr/fay)











































