"Sumber korupsi itu ada di lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga apapun juga. Ketika demokrasinya itu memenuhi unsur C=D+M-A, maka lembaga itu cenderung untuk koruptif," tutur Busyro.
Hal itu disampaikan Busyro saat memberikan kuliah umum tentang 'Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya imbuh Busyro, jika lembaga itu memiliki diskresi atau kekuasaan untuk mengambil keputusan, serta bersifat monopoli dan tanpa akuntabilitas, maka lembaga apapun juga akan cenderung korupsi.
"Ini rumus berdasarkan kajian-kajian terhadap fenomena yang dilakukan oleh tidak hanya KPK tetapi juga lembaga-lembaga lain. Oleh karena itu transparansi menjadi penting. Kejujuran, keterbukaan itu menjadi penting. Modal kepemimpinan juga menjadi penting, yang tidak monopolistik tapi yang kolektif dan ada distribusi kewenangan yang jelas," papar Busyro.
Busyro lantas mengusulkan 3 hal yang bisa dilakukan kampus perguruan tinggi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertama, perubahan paradigma pendidikan. Kedua, kegiatan teaching atau pendidikan menjadi pendidikan dan penelitian. Ketiga, membentuk tradisi kegiatan yang bersifat sosial dan kepemimpinan di perguruan tinggi.
(nwk/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini