"Upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara 2 persen sampai dengan 17 persen, tapi belum memenuhi ketentuan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M Hanartani dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (18/11/2011).
Myra mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran No 07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya surat edaran dan surat keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini," kata Myra.
Surat edaran dan surat keputusan itu juga menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum. Mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum sebenarnya diatur dalam berbagai ketentuan. Tenggat waktu ditetapkannya upah minimum pun sudah ditentukan.
"Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur," jelas Myra.
"Penetapan gubernur itu, berdasarkan pada hasil survei dan rekomendasi Dewan Pengupahan dan mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi," paparnya.
Oleh karena itu, Myra menambahkan rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah. Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/ buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.
Delapan Provinsi yang sudah menetapkan Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda per 17 November 2011 adalah:
Sumatera Barat pada 2011 Rp 1.055.000 naik 9 persen pada 2012 menjadi Rp 1.150.000. Banten pada 2011 Rp 1.000.000 naik 4,20 persen pada 2012 menjadi Rp1.042.000.
Sedangkan Kalimantan Selatan pada 2011 Rp 1.126.000 naik 8,79 persen pada 2012 menjadi Rp 1.225.000. Kalimantan Tengah pada 2011 Rp 1.134.000 naik 17 persen pada 2012 menjadi Rp 1.327.459. Maluku pada 2011 Rp 900.000 naik 8,33 persen menjadi Rp 975.000.
Sementara Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2011 Rp 930.000 naik 11 persen menjadi Rp 975.000. Sulawesi Tengah pada 2011 Rp 827.500 naik 6,95 persen menjadi Rp 1.032.300. Papua Barat pada 2011 Rp1.410.000 naik 2,84 persen menjadi Rp 1.450.000.
(mpr/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini