Korea-ASEAN Sepakati Sertifikat 'Halal' Produk Kayu

Korea-ASEAN Sepakati Sertifikat 'Halal' Produk Kayu

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 14:40 WIB
Jakarta - Salah satu hasil pertemuan bilateral ASEAN-Korea Selatan adalah menyepakati Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK). Ini merupakan bentuk kerjasama mengatasi penebangan liar dengan cara menutup akses pasar di negara penerima, dalam hal ini Korea, terhadap masuknya kayu gelondongan dan produk hasil olahannya dari wilayah ASEAN.

"Kita sekarang menerbitkan sertifikasi perdagangan kayu legal. Artinya setiap kayu yang beredar negara costumer akan terdapat logo sertivikasi," ujar Menhut Zulkifli Hasan dalam keterangan pers seusai pertemuan, Jumat (18/11/2011).

Menurutnya seluruh anggota ASEAN sudah sepakata untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi penebangan hutan secara liar. Besar harapan negara-negara penerima kayu dan produk kayu dari wilayah ASEAN memberikan dukungan konkritnya melalui mekanisme SVLK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksaan dari SVLK adalah melakukan sertifikasi terhadap kayu dan produk kayu agar dapat diperdagangkan secara legal. Pemberian seritivikasi dilakukan oleh negara-negara ASEAN dengan mengacu di antaranya kepada jenis kayu dan produk kayu olahan apakah termasuk yang dilindungi dan daerah asal didatangkannya kayu bersangkutan.

Hanya jenis kayu yang terbukti bukan hasil penebangan liar dan log laudryng yang akan mendapatkan sertifikat 'halal' untuk diperdagangkan. Sebaliknya negara penerima berkewajiban untuk menolak masuknya kayu dan produk hasil olahannya yang tidak memiliki sertifikat 'halal' untuk diperdagangkan.

"Contohnya kayu merbau, sudah jelas dari Indonesia. Kalau ada kayu merbau dipasarkan di luar negeri, maka pasti log laundryng sebab tidak ada merbau di negara lain," papar Zulkifli.

Dia menegaskan, SVLK tidak hanya untuk Korea melainkan berlaku ke semua negara di dunia yang mengkonsumsi kayu. Tinggal sebagian kecil saja negara-negara di dunia yang belum menyepatinya dan diyakini dapat dituntaskan dalam waktu relatif tidak terlalu lama.

"Jangan sampai nanti kita memerangi illegal logging, tapi negara-negara costumer tetap menampungnya. Itu kan tidak adil? Alhamdulillahh sekarang sudah hampir seluruh dunia sepakat, untuk yang belum mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam waktu dekat," jelas Zulkifli.

Lebih lanjut dijelaskannya, SVLK juga berlaku untuk semua produk berbahan dasar kayu seperti funiture dan ukiran patung. Sudah pasti akan ada kemudahan bagi para perajin kecil dan menengah seperti yang banyak tersebar di Bali dan Jepara, untuk mendapatkan sertifikat halal bagi hasil produksinya. Biaya sertifikasi akan diambil dari APBN.

"Mungkin masih banyak perajin yang belum tahu, maka akan kita sosialisasikan lagi. Untuk pengusaha besar, biayanya bayar sendiri dong," sambung Zulkifli.

(lh/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads