"Kita sekarang menerbitkan sertifikasi perdagangan kayu legal. Artinya setiap kayu yang beredar negara costumer akan terdapat logo sertivikasi," ujar Menhut Zulkifli Hasan dalam keterangan pers seusai pertemuan, Jumat (18/11/2011).
Menurutnya seluruh anggota ASEAN sudah sepakata untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi penebangan hutan secara liar. Besar harapan negara-negara penerima kayu dan produk kayu dari wilayah ASEAN memberikan dukungan konkritnya melalui mekanisme SVLK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya jenis kayu yang terbukti bukan hasil penebangan liar dan log laudryng yang akan mendapatkan sertifikat 'halal' untuk diperdagangkan. Sebaliknya negara penerima berkewajiban untuk menolak masuknya kayu dan produk hasil olahannya yang tidak memiliki sertifikat 'halal' untuk diperdagangkan.
"Contohnya kayu merbau, sudah jelas dari Indonesia. Kalau ada kayu merbau dipasarkan di luar negeri, maka pasti log laundryng sebab tidak ada merbau di negara lain," papar Zulkifli.
Dia menegaskan, SVLK tidak hanya untuk Korea melainkan berlaku ke semua negara di dunia yang mengkonsumsi kayu. Tinggal sebagian kecil saja negara-negara di dunia yang belum menyepatinya dan diyakini dapat dituntaskan dalam waktu relatif tidak terlalu lama.
"Jangan sampai nanti kita memerangi illegal logging, tapi negara-negara costumer tetap menampungnya. Itu kan tidak adil? Alhamdulillahh sekarang sudah hampir seluruh dunia sepakat, untuk yang belum mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam waktu dekat," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut dijelaskannya, SVLK juga berlaku untuk semua produk berbahan dasar kayu seperti funiture dan ukiran patung. Sudah pasti akan ada kemudahan bagi para perajin kecil dan menengah seperti yang banyak tersebar di Bali dan Jepara, untuk mendapatkan sertifikat halal bagi hasil produksinya. Biaya sertifikasi akan diambil dari APBN.
"Mungkin masih banyak perajin yang belum tahu, maka akan kita sosialisasikan lagi. Untuk pengusaha besar, biayanya bayar sendiri dong," sambung Zulkifli.
(lh/gun)