"Masyarakat seharusnya menghormati putusan MA," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil, usai salat Jumat di masjid kompleks MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (18/11/2011).
Ahmad mengatakan MA sudah melaksanakan kewajibannya dengan memutus perkara tersebut. Soal eksekusi itu bukan lagi merupakan ranah MA, melainkan pengadilan negeri yang diawasi pengadilan tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mekanisme eksekusi paksa, dia menjelaskan, itu bisa ditempuh lewat permintaan ke pengadilan negeri. "Harus dilalui prosedurnya," ujar Ahmad.
MA Gundah
Ahmad mengakui ada sejumlah putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap namun belum juga dieksekusi. Lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi ini mengaku gundah dengan fenomena tersebut.
"Kalau gundah, ya jelas kita gundah, sangat gundah," kata Ahmad lirih.
Namun, kata dia, pihaknya menyadari terkendalanya eksekusi sebuah putusan karena banyak pihak melibatkan diri dalam kasus. Karenanya, dia meminta semua pihak jernih melihat sebuah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seharusnya yang jernih saja. Kalau hukum harus seperti itu harus dipatuhi," ujarnya.
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.
Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait pembekuan IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan GKI Yasmin. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Pemerintah Kota Bogor lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Pada Desember 2010, MA mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.
(lrn/ndr)










































