ICW Tuding Broker Jual Beli Pasal Berkeliaran di DPR

ICW Tuding Broker Jual Beli Pasal Berkeliaran di DPR

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 14:09 WIB
ICW Tuding Broker Jual Beli Pasal Berkeliaran di DPR
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) sepakat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyuarakan adanya praktik jual beli pasal Undang-undang (UU) di DPR. ICW menilai ada oknum DPR yang bertindak sebagai calo dalam jual beli pasal.

"Sebagai penyusun kebijakan publik, ada broker di DPR yang berfungsi untuk menggolkan peraturan," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, usai diskusi 'Betulkah Pejabat Negara Hedonistis' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Tuduhan tersebut bukan tanpa alasan, karena selama ini DPR belum pernah menerapkan proses legislasi secara transparan. Oleh karena itu, ICW mendorong agar mengundang perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka memang kadang membuka rapat kepada umum, tapi ada beberapa rapat khusus tidak terbuka," terangnya.

Adnan juga berpendapat, oknum DPR yang melakukan jual beli pasal tidak mungkin bermain sendirian.

"Kelompok kepentingan itu selalu bermain di dua sisi. Lembaga negara, seperti kementerian atau pejabat yang ada di situ sehingga peraturan menjadi sangat pro pada kepentingan kelompok, bukan pada kebijakan publik yang lebih luas," demikian Adnan.

(nik/nik)


Berita Terkait