"Sebagai penyusun kebijakan publik, ada broker di DPR yang berfungsi untuk menggolkan peraturan," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, usai diskusi 'Betulkah Pejabat Negara Hedonistis' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2011).
Tuduhan tersebut bukan tanpa alasan, karena selama ini DPR belum pernah menerapkan proses legislasi secara transparan. Oleh karena itu, ICW mendorong agar mengundang perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan juga berpendapat, oknum DPR yang melakukan jual beli pasal tidak mungkin bermain sendirian.
"Kelompok kepentingan itu selalu bermain di dua sisi. Lembaga negara, seperti kementerian atau pejabat yang ada di situ sehingga peraturan menjadi sangat pro pada kepentingan kelompok, bukan pada kebijakan publik yang lebih luas," demikian Adnan.
(nik/nik)











































