Polda Usulkan Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 7 Tahun

Polda Usulkan Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 7 Tahun

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 14:00 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan usia kendaraan umum dan pribadi dibatasi maksimum 7 tahun. Pembatasan ini dinilai dapat mengurangi volume kendaraan di Jakarta yang terus meningkat.

"Pembatasan harus didukung. Kalau tidak, nanti macet terus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Sigit mengungkapkan, pihaknya bersama stakeholder masih terus mengkaji konsep pembatasan usia kendaraan ini. "Ini masih dikaji terus bagaimana mekanismenya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit berharap pembatasan usia kendaraan ini diberlakukan untuk kendaraan umum dan pribadi. Ia mengusulkan batas usia maksimum kendaraan adalah 7 tahun.

"Ini masih didiskusikan dan masih tarik ulur," katanya.

Namun, lanjutnya, pembatasan usia kendaraan ini masih menjadi tarik ulur masing-masing pihak. Organda sendiri, sambungnya, belum menyetujui pembatasan usia kendaraan ini.

"Misalnya bus ditawarkan 7 tahun, mereka tidak setuju. Ini masih menjadi pembahasan," ujarnya.

Ia berharap, wacana ini segera direalisasikan. "Mudah-mudahan secepatnya," tutupnya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini