"Kita masih periksa sebagai saksi. Nanti kalau diperlukan, statusnya tentu bisa meningkat. Tapi kita masih periksa sebagai saksi," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11/2011).
Saud menegaskan, Nazaruddin belum diperiksa. Saat ini Polri masih mengajukan izin pemeriksaan Nazaruddin ke KPK. "Kita masih periksa sebagai saksi, belum jadi tersangka," jelas Saud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimred media itu akan mengirim hak jawab. Kita akan koordinasi dengan Dewan Etik Pers," tuturnya.
Kabar Nazaruddin menjadi tersangka berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin. SPDP dari pihak Mabes Polri ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ada SPDP dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Dikatakan Noor, SPDP ini ditandatangani oleh Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso. Dalam kasus yang disidik oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ini, Nazaruddin dijerat pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Pelapornya Arif Patra Zen, pengacaranya Anas," ucap dia.
Perlu diketahui pada 5 Juli lalu, Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum PD Nazaruddin ke Mabes Polri. Nazaruddin melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) dinilai telah menyebarkan fitnah terkait Anas. Nazaruddin dituding mencemarkan nama baik Anas dengan mengkait-kaitkannya dengan kasus Wisma Atlet.
(ndr/nwk)










































