Ketua FPD: Tak Ada Jual Beli Pasal di DPR

Ketua FPD: Tak Ada Jual Beli Pasal di DPR

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 12:37 WIB
Ketua FPD: Tak Ada Jual Beli Pasal di DPR
Jakarta - Ketua FPD DPR M Jafar Hafsah menegaskan tak ada jual beli pasal di DPR. Yang ada adalah anggaran pembahasan UU dari departemen terkait.

"Dari kita sih tidak ada seperti itu. Karena memang biasanya pembuatan undang-undang itu oleh pemerintah ada budget dari departemen untuk biaya pelaksanaan departemen. Begitu juga kalau ada hak inisiatif penyusunan UU," tutur Jafar.

Hal ini disampaikan Jafar kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2011).

Tapi ia mendorong Badan Legislasi DPR untuk membahas isu itu. Sekaligus membentengi DPR dari peluang jual beli pasal.

"Wacana ini kita kembalikan kepada Baleg DPR untuk mempelajarinya lebih jauh. Kalau kita mengklirkan itu tidak ada," jelas Jafar.

Menurutnya selama ini anggaran pembahasan UU terhitung transparan. Namun kalau KPK hendak menelusuri korupsi politik itu, ia tak masalah.

"Kalau dia sudah ada delik hukum tentunya bisa," tegas Jafar.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.

(van/vit)


Berita Terkait