"Dari hasil rapat Dewan Pengupah semalam kita merekomendasikan UMP tahun 2011 itu sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu kita rekomendasikan di angka RP 1.497.838," kata
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deded Sukendar saat dihubungi detikcom, Jumat (18/11/2011).
Deded menjelaskan, dari unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun buruh sudah menyerahkan masalah ini ke pemerintah. Disnakertrans DKI melihat usulan UMP oleh Apindo nilainya tidak sesuai karena terlalu kecil. Sedangkan UMP yang diusulkan buruh dinilai terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah keputusan itu diberlakukan sepihak, Deded berargumen pihaknya tidak bisa diintervensi. "Ada tentatifnya dan sudah menyatakan demikian, mau dikatakan apalagi," imbuh Deded.
Bukankah sikap para buruh itu dipicu kenaikan UMP di Bekasi? "Kalau kita memberlakukan seperti itu juga, itu kan banyak perusahaan gulung tikar. Yang pasti ini angka yang terbaik, karena sudah 8 tahun kita tidak pernah sama lho dengan KHL," ucap Deded.
Menanggapi ancaman mogok massal yang dilakukan para buruh, menurut Deded hal itu sah-sah saja. Namun yang pasti Disnakertrans DKI telah melewati mekanisme yang benar dalam memutuskan UMP. Deded menegaskan sudah menghitung dari segala aspek dan pihaknya tidak dapat ditekan.
Apakah pihak pengusaha dan buruh sudah duduk bersama? "Tidak bisa karena ini persoalan waktu. Sebenarnya ini kan sudah harus diputus 30 Oktober lalu. Ini sudah terlewat 18 hari, nanti kita bisa kena penalti," ujarnya.
Secepatnya Disnakertrans DKI akan menyampaikan rekomendasi besaran UMP tersebut kepada gubernur. "Nanti apakah dari gubernur akan menaikkan atau menurunkan itu terserah Pak Gubernur," tutup Deded.
Sebelumnya, sedikitnya 16 organisasi buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menaikkan UMP tahun 2012. Kenaikan upah yang mereka minta sebesar Rp 1.529.150.
Pengajuan angka tersebut berdasarkan survei mengenai KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan 2011 tentang UMP tahun 2012. Survei itu dilakukan sejak Februari hingga September lalu. Berdasarkan penetapan UMP tahun 2010, di tahun 2011 ini besaran UMP yang diperoleh buruh sebesar Rp 1.290.000.
Para buruh membandingkan UMP di daerah penyangga Jakarta yang lebih besar ketimbang Jakarta. UMP yang baru di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.491.866 atau 115 persen dari angka KHL, sementara di Kota Bekasi UMP yang ditetapkan sebesar Rp 1.422.252 atau 105 persen dari KHL.
(vit/nwk)










































