Keluarga Irzen Octa Bantah Disantuni Citibank

Keluarga Irzen Octa Bantah Disantuni Citibank

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 09:42 WIB
Jakarta - Pernyataan Citibank yang akan memberikan uang simpatik senilai Rp 1,5 miliar kepada keluarga almarhum Irzen Octa dianggap hanya lips service. Sebab, iming-iming tersebut sempat terlontar jauh-jauh hari namun tidak pernah terealisasi.

Menurut pengacara keluarga, Slamet Yuono, bantuan beasiswa yang dijanjikan Citibank kepada kedua anak Irzen Octa hanya sebatas pernyataan. Realisasinya, kata Slamet, justru kedua anak tersebut diberi beasiswa oleh pengacara OC Kaligis yang menjadi lawan Citibank dalam gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

"Kalau simpati kenapa nggak dari dulu dilakukan setelah kejadian? Daripada tebar pesona terus melalui media, mending Citibank melihat bagaimana kondisi keluarga almarhum. Anaknya yang sekolah saja sekarang dikasih bea siswa sama Pak OC Kaligis," kata Slamet Yuono kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, ucapan Citibank melalui kuasa hukum Otto Hasibuan justru kembali membuka luka lama. Bahkan, Citibank dianggap menyakiti karena menempatkan keluarga korban seperti pengemis.

"โ€Žโ€‹Apalagi mereka bilang tinggal mengambil uang simpatinya kapanpun. Walaupun keluarga almarhum hidup pas-pasan, mereka bukan pengemis dan itu sangat melukai rasa keadilan. Apalagi mereka ngomong tidak bersalah pada media. โ€Žโ€‹Itu membuat goresan luka mendalam di hati keluarga," tandasnya.

Sebelumnya, Citibank melalui kuasa hukum kasus Malinda Dee & Irzen Octa mengatakan telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk menyantuni keluarga Irzen Octa. Dana tersebut tidak mengikat, keluarga Irzen dapat meneruskan kasus ke pengadilan dan uangnya bisa diperoleh kapanpun.

"Kita tawarkan untuk biaya sekolah anak, biaya hidup, nilainya ditaksir lebih kurang US$ 60.000. Untuk biaya hidup kita berikan lebih kurang US$ 40.000.Kemudian asuransi untuk ibunya, itu lebih kurang Rp 500 juta. Semua itu ditawarkan, tanpa ikatan apapun. Dia kita kasih ini, dia tuntut secara hukum, boleh. Bisa diambil kapapun," kata Otto Hasibuan Kamis (17/11/2011).

(Ari/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads