Jual-Beli UU Dinilai Akibat Tidak Dikedepankannya Kepentingan Nasional

Jual-Beli UU Dinilai Akibat Tidak Dikedepankannya Kepentingan Nasional

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2011 08:37 WIB
Jual-Beli UU Dinilai Akibat Tidak Dikedepankannya Kepentingan Nasional
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyuarakan adanya praktik jual beli pasal Undang-undang di DPR. Fenomena ini dinilai akibat tidak dipikirkannya kepentingan nasional dalam perumusan Undang-undang tersebut.

"Problem utama kita adalah pada saat tahapan pembahasan RUU, tidak ada perdebatan ideologis mengenai kepentingan nasional yang transparan. Akhirnya yang terjadi malah adalah jual beli UU," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang saat dihubungi detikcom, Jumat (18/11/2011).

Menurut Sebastian, proses jual-beli UU merupakan sesuatu yang sulit dibuktikan, karena proses negosiasi mengenai UU tersebut sangat tertutup. Namun, indikasi mengenai adanya jual-beli UU itu masih tetap ada, karena beberapa pasal dalam UU tertentu sempat hilang pada saat dilakukan pembahasan di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sinyalemen itu tetap kuat, meskipun pembuktiannya sangat susah. Mungkin jual-beli tidak secara langsung, tapi banyak cara lain untuk melakukan negosiasi. Apa yang dikatakan oleh Mahfud hanya merupakan puncak gunung es," terangnya.

Sebastian juga tidak menampik kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pihak asing dalam jual beli UU ini. Menurutnya kemungkinan tersebut selalu terbuka, apalagi pada jaman sekarang ini banyak kepentingan yang masuk dari mana saja.

"Kemungkinan keterlibatan asing selalu ada. Di UU Minerba misalnya, disitu bisa banyak kita lihat beberapa

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya.

(fjp/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini