"Problem utama kita adalah pada saat tahapan pembahasan RUU, tidak ada perdebatan ideologis mengenai kepentingan nasional yang transparan. Akhirnya yang terjadi malah adalah jual beli UU," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang saat dihubungi detikcom, Jumat (18/11/2011).
Menurut Sebastian, proses jual-beli UU merupakan sesuatu yang sulit dibuktikan, karena proses negosiasi mengenai UU tersebut sangat tertutup. Namun, indikasi mengenai adanya jual-beli UU itu masih tetap ada, karena beberapa pasal dalam UU tertentu sempat hilang pada saat dilakukan pembahasan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebastian juga tidak menampik kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pihak asing dalam jual beli UU ini. Menurutnya kemungkinan tersebut selalu terbuka, apalagi pada jaman sekarang ini banyak kepentingan yang masuk dari mana saja.
"Kemungkinan keterlibatan asing selalu ada. Di UU Minerba misalnya, disitu bisa banyak kita lihat beberapa
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya.
(fjp/gah)










































