"Ya jelas terlalu prematur dan terburu-buru. Nanti misalnya di persidangan memang terbukti ada keterlibatan Anas, ya kan kasus harus dihentikan," tutur kuasa hukum Nazaruddin Elsa Syarief kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).
Elsa juga kecewa terhadap kepolisian atas penetapan tersangka itu. Namun kini tim kuasa hukum Nazaruddin akan fokus di persidangan kasus suap wisma atlet guna membuktikan apa benar nama Anas dicemarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin. SPDP dari pihak Mabes Polri ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ada SPDP dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Dikatakan Noor, SPDP ini ditandatangani oleh Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso. Dalam kasus yang disidik oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ini, Nazaruddin dijerat pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Pelapornya Arif Patra Zen, pengacaranya Anas," ucap dia.
Perlu diketahui pada 5 Juli lalu, Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum PD Nazaruddin ke Mabes Polri. Nazaruddin melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) dinilai telah menyebarkan fitnah terkait Anas. Nazaruddin dituding mencemarkan nama baik Anas dengan mengkait-kaitkannya dengan kasus Wisma Atlet.
(fjp/gah)










































