"Setelah ada pengurangan, mengapa perolehan suara Dewi Yasin Limpo melesat dua kali lipat?Bagaimana mekanismenya?," tanya Hasan ketika persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Padahal, surat Mahkamah Konstitusi no.84 sudah menyebutkan bahwa tidak mungkin terjadi penambahan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada amar putusan Nomor 84/PHPU.C/VII/2009, jumlah penambahan suara untuk pemohon di Dapil Sulsel 1 sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara; Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara,".
Dengan adanya surat palsu ini, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo menjadi lebih dari dua kali lipat dan mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra. Padahal dalam perolehan suara Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel I.
Menanggapi pertanyaan Hasan, Dewi berkelit bahwa penambahan tersebut merupakan kewenangan biro hukum KPU. Sehingga, berdasarkan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 - belakangan dinyatakan palsu-maka KPU melakukan penambahan suara tersebut.
Andi pun menyangkal semua tudingan bahwa dia pernah mengirim faks kepada Hasan untuk segera mengirim surat MK. Pasalnya, semua permintaan terkait masalah sengketa pilkada pasti melalui biro hukum.
"Sebagai komisioner saya tidak melakukan hal teknis," ungkap Andi dalam sidang.
Seusai sidang, pengacara Hasan, Edwin Partogi, mengaku heran dengan jawaban Andi. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dari biro hukum dalam persidangan sebelumnya, terdapat keterangan bahwa biro hukum tidak bertugas untuk menganalisis dan melakukan penambahan suara. "Ini dia (Andi) otaknya," ungkapnya.
(asp/ndr)











































