"Sebaiknya tidak (in absentia). Nanti keenakan dia (Nunun). Ini supaya bisa lebih luas membongkar lebih jauh lagi. Kalau anda puas hanya Nunun saja dan tidak terungkap siapa di balik Nunun ya silahkan. Kita maunya tidak in absensia tapi absen, harus ada di persidangan," tegas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Pihaknya, lanjut Bibit, masih terus bekerja keras untuk dapat menemukan sosialita itu. Bibit berharap publik bisa bersabar. Ia pun memberi contoh, buronon kasus mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, pun setelah tiga tahun akhirnya berhasil ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah, persidangan in absentia atas seorang terdakwa korupsi bisa dilakukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa korupsi yang melarikan diri bisa diadili secara in absentia," kata Andi dalam diskusi hukum bertajuk 'Masihkan Public Percaya KPK?' di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Andi Hamzah menilai, langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus tersebut dengan cepat. Dengan demikian, kasus tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti.
(fjp/gah)










































