"Orang kita lebih takut miskin, begitu juga dengan koruptor. Mereka itu lebih takut dengan denda sampai mereka miskin dibanding hukuman penjara," ujar Bambang usai diskusi 'KPK Baru, Indonesia Baru' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Menurut dia, pemiskinan lebih menimbulkan efek menakutkan bagi koruptor. Namun, definisi denda dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi saat ini tidak dapat memiskinkan koruptor.
"Ini sebenarnya bisa kita lihat saat hukuman pengganti. Mereka lebih memilih dipenjara selama 3 atau 4 bula dibanding membayar denda," terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengusulkan agar pemberian hukuman denda mengikuti UU Lingkungan Hidup. Dimana pelaku pencemaran lingkungan diwajibkan membayar denda atas pencemaran itu, rehabilitasi, hingga kerugian pihak ketiga yang ditimbulkan akibat pencemaran yang dilakukan.
"Sebenarnya untuk korupsi juga bisa. Misalnya, kalau bikin jalan tol sebenarnya untuk 50 tahun, tetapi ternyata 10 tahun. Nah, yang 40 tahun itu mesti dibayar. Kalau begitu, ada kerugian pihak ketiga. Jadi, masyarakat harus dapat juga. Kalau dana itu dipakai untuk bisnis mereka, hasil itu harus diambil juga. Dengan sistem pemidanaan yang demikian pasti akan menakutkan koruptor," ujar Bambang.
(her/fjp)











































