Pihak ahli waris Wiryodiningrat menggugat Pemkot Surakarta agar segera mengosongkan lahan Taman Sriwedari karena mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarga mereka. Pemkot sendiri mendapatkan lahan itu dari proses nasionalisasi aset-aset Kraton Surakarta pasca kemerdekaan.
Namun majelis hakim di PN Surakarta yang dipimpin Asra SH menilai jika gugatan ahli waris Wiryodiningrat yang dilayangkan pada Februari lalu sama dengan gugatan yang dilakukan ahli waris pada 1970 (nebis in idem>).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman, langsung menyatakan banding. Alasan dia, obyek gugatan saat ini berbeda dengan gugatan tahun 1970. Jika pada tahun 1970 obyek sengketa berupa tanah HGB nomor 22 seluas 34 ribu meter persegi, kali ini adalah lahan eks RVE seluas 99 ribu meter persegi.
Sedangkan kuasa hukum Pemkot Surakarta, Harsono, menyatakan menerima putusan tersebut. Dia juga menyatakan siap menghadapi penggugat dalam dalam persidangan banding jika memang penggugat akan menyatakan banding.
Sengketa lahan Sriwedari telah memakan waktu cukup panjang. Sengketa berkepanjangan antara Pemkot Surakarta dengan pihak ahli waris Wuryodiningrat pernah diputuskan oleh MA beberapa waktu lalu. Vonis kasasi MA memutuskan areal taman seluas 10 hektar di jantung kota Solo itu dikembalikan menjadi tanah negara.
(mbr/anw)










































