"Saya tahu persis tahun 90an itu terjadi (jual beli pasal)," kata Bibit di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Kisah Bibit terjadi pada tahun 1990. Saat itu ia masih menjadi Wakil Asisten Perencana Kapolri.
Menurut Bibit, dirinya bersama Kapolri sedang menggagas sebuah UU ke DPR. Dan untuk mempertahankan argumentasi terhadap UU tersebut di hadapan DPR ada 'sesuatunya'.
"Ini pengalaman di polisi bukan di KPK, saya kira benar pernyataan Pak Mahfud tapi dulu. Nggak tahu kalau sekarang tanya Pak Mahfud," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
Namun, DPR merespons kritikan ini dengan suara negatif. Para pimpinan meminta agar Mahfud membeberkan bukti dan menyerahkan secara resmi laporan terkait praktik tersebut ke DPR.
(mok/fjp)











































