"Memang UU memungkinkan itu, Tapi dorongannya hukuman mati sekarang ini dicabut karena melanggar HAM," tutur Sekretaris FPKB DPR, Hanif Dhakiri, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Sebelumnya capim KPK Abdullah Hehamahua mendorong hukuman mati bagi koruptor yang memakan uang negara diatas Rp 50 miliar. Ia juga melontarkan ide untuk memiskinkan koruptor kelas teri dan menghukumnya menjadi pekerja sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya lembaga pemasyarakatan tinggal diperketat," tutur Hanif santai.
Menurutnya dengan cara ini koruptor tetap akan jera. Karena tidak diberi ruang bebas dan menikmati kemewahan sel penjara.
"Dihukum seberat-beratnya. Sistem penjaranya harus diperbaiki. Pasti koruptor jera dan tidak mengulangi perbuatannya," tandas Hanif.
(van/ndr)











































