Menanggapi usulan itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta sebaiknya dikaji lebih serius dan mendalam sebelum dilontarkan ke publik.
"Ini kan harus kompromi, saya tidak ingin juga memaksakan kehendak," terang Fauzi Bowo di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya harus bicara juga dengan Organda, dan saya minta Kadishub berbicara dengan Organda," katanya.
Dilihat dari manfaatnya untuk kebersihan udara, Foke menilai usulan itu sangat baik. Tapi untuk memutuskan itu, tentunya tidak bisa tergesa-gesa.
"Saya kira pembatasan usia kendaraan itu harus dilihat dalam kerangka niat baik kita untuk memperbaiki polusi udara, kalau mobilnya sebentar-bentar mogok kan juga tidak bisa memberikan layanan. Tapi sekali lagi saya minta supaya dikaji bersama-sama," katanya.
Dishub, lanjutnya, tidak bisa menghentikan operasional angkutan begitu saja tanpa memberikan solusi. Seperti memberikan dukungan melalui pembiayaan.
"Tentu saya tidak bisa mengatakan eh ini mobil tidak boleh jalan, tapi bagaimana kita harus menyiapkan dukungan pembiayaan, seperti Metromini untuk peremajaan dan lainnya. Ini harus kita angkat kembali. Jadi jgn dilihat dalam konteks yg terpisah," jelasnya.
Belum jelas kapan aturan itu bisa diterapkan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono beberapa waktu lalu, aturan ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur.
Dalam aturan tersebut, nantinya bus ukuran sedang seperti metro mini/kopaja usianya dibatasi hingga 8 tahun, bus besar 10 tahun serta mikrolet dan taksi 7 tahun.
(lia/ndr)











































