"Jelas kalau misalnya ada terima duitnya menyalahgunakan jabatannya untuk dirinya sendiri. Jelas itu adalah abuse of power, karena menerima keuntungan kewenangan untuk dirinya sendiri," kata Yunus usai diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Menurut mantan Ketua PPATK ini, keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md bisa dijadikan dasar untuk proses penyelidikan. Sebagai langkah awal, bisa dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan jual beli pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yunus tak mau buru-buru berkomentar banyak soal langkah yang akan dilakukannya soal kasus jual beli pasal. Dia akan terlebih dulu fokus pada seleksi pimpinan KPK di DPR nanti.
"Bagaimana masalah kerjanya kita lihat nanti. Kita pelajari dulu masalahnya. Tunggu saya jadi (pimpinan KPK) dulu," ucapnya sambil tersenyum.
(mad/fay)










































