Jika Jadi Pimpinan KPK, Yunus Siap Basmi Jual Beli Pasal UU

Jika Jadi Pimpinan KPK, Yunus Siap Basmi Jual Beli Pasal UU

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 18:10 WIB
Jika Jadi Pimpinan KPK, Yunus Siap Basmi Jual Beli Pasal UU
Jakarta - Praktik jual beli pasal saat pembahasan undang-undang di DPR masuk dalam kategori korupsi. Yunus Husein selaku calon pimpinan KPK siap membasmi masalah tersebut jika terpilih kelak.

"Jelas kalau misalnya ada terima duitnya menyalahgunakan jabatannya untuk dirinya sendiri. Jelas itu adalah abuse of power, karena menerima keuntungan kewenangan untuk dirinya sendiri," kata Yunus usai diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Menurut mantan Ketua PPATK ini, keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md bisa dijadikan dasar untuk proses penyelidikan. Sebagai langkah awal, bisa dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan jual beli pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus kalau ada bukti, alat bukti ada 5 selain surat, keterangan saksi, keterangan tersangka, tapi kan sekarang ada alat bukti baru yang bisa mendukung seperti sms, transaksi elektronik dan penyadapan-penyadapan. Ya jelas bisa dikejar," terangnya.

Namun, Yunus tak mau buru-buru berkomentar banyak soal langkah yang akan dilakukannya soal kasus jual beli pasal. Dia akan terlebih dulu fokus pada seleksi pimpinan KPK di DPR nanti.

"Bagaimana masalah kerjanya kita lihat nanti. Kita pelajari dulu masalahnya. Tunggu saya jadi (pimpinan KPK) dulu," ucapnya sambil tersenyum.

(mad/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini