"Ada 2 WNI kita ditangkap di Tawau Malaysia, tanggal 14-15 November. Mereka diduga memfasilitasi jaringan AO untuk pembelian senjata di Filipina Selatan," ujar Kadivhumas Polri Irjen Saut Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Menurut Usman, 12 orang ini menampung dan memfasilitasi jaringan Abu Omar berangkat dari Nunukan Kaltim ke Tawau Sabah dan menuju ke Filipina Selatan. Begitu juga sebaliknya. Saat ditangkap, 12 orang ini tidak memberikan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 WNI itu berasal dari Sulawesi Selatan. S bin R (33) masuk ke Malaysia dengan pas lintas batas nomor W 531661. Sedangkan D bin B (28) menggunakan paspor bernomor S412068.
Sedangkan 10 tersangka warga negara Malaysia berinisial, MAB, YS, MAU, M bin H, AP, MN bin D, Z bin S, P bin H, S bin A, dan KB.
"Saat ini masih diproses di Malaysia. Jika dibutuhkan kita akan koordinasi terus dengan aparat di sana," tutup Saut.
(rdf/ndr)










































