Jual Beli Pasal UU Adalah Korupsi Politik!

Jual Beli Pasal UU Adalah Korupsi Politik!

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 17:38 WIB
Jual Beli Pasal UU Adalah Korupsi Politik!
Jakarta - Calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua memandang jual beli pasal di DPR sebagai korupsi politik. Anggota DPR bisa diperiksa KPK jika tersangkut masalah ini.

"Itu namanya korupsi politik. Itu yang tadi saya katakan program perencanaan anggaran harus dievaluasi," ujar Abdullah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Karena itu KPK bisa memeriksa anggota DPR. Tentu setiap pelanggaran tindak pidana korupsi ada hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa kita kejar. Kita bisa mencegah potensi kerugian uang negara," tuturnya.

Pandangan senada disampaikan calon pimpinan KPK Yunus Husein. Menurut Yunus, sebaiknya siapapun yang punya fakta melaporkannya.

"Ya silahkan yang tahu melaporkan, mekanismenya kan ada di KPK," tandasnya.

(van/ndr)


Berita Terkait