"Saya usulkan korupsi diatas 50 M hukuman mati. Kan di UU sudah ada, cuma bias. Saya ingin itu dikonkretkan," tegas Abdullah.
Hal itu dikatakan Abdullah kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Namun sebaliknya, kata Abdullah, koruptor kelas teri tak perlu dipenjara. Cukup diberikan sanksi sosial agar jera.
"Di bawah Rp 50 miliar bebas, tapi menjalani pemiskinan dan hukuman sosial. Dia disuruh kerja di perkebunan kelapa sawit, makan dengan gajinya sampai sadar,"tuturnya.
Abdullah pun mengaku siap berdebat dengan DPR untuk menggolkan hukuman mati bagi koruptor ini lewat sedikit revisi UU KPK.
"Ya saya akan adu argumentasi. Di UU sudah ada, hukuman mati dimungkinkan, hanya perlu diperjelas," tandasnya.
(van/lrn)











































