Abdullah Hehamahua: Korupsi di Atas 50 M Harus Dihukum Mati!

Capim KPK

Abdullah Hehamahua: Korupsi di Atas 50 M Harus Dihukum Mati!

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 17:32 WIB
Abdullah Hehamahua: Korupsi di Atas 50 M Harus Dihukum Mati!
Jakarta - Calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua mengusulkan koruptor dihukum mati. Hukuman khususnya bagi mereka yang memakan uang negara lebih dari Rp 50 miliar.

"Saya usulkan korupsi diatas 50 M hukuman mati. Kan di UU sudah ada, cuma bias. Saya ingin itu dikonkretkan," tegas Abdullah.

Hal itu dikatakan Abdullah kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Namun sebaliknya, kata Abdullah, koruptor kelas teri tak perlu dipenjara. Cukup diberikan sanksi sosial agar jera.

"Di bawah Rp 50 miliar bebas, tapi menjalani pemiskinan dan hukuman sosial. Dia disuruh kerja di perkebunan kelapa sawit, makan dengan gajinya sampai sadar,"tuturnya.

Abdullah pun mengaku siap berdebat dengan DPR untuk menggolkan hukuman mati bagi koruptor ini lewat sedikit revisi UU KPK.

"Ya saya akan adu argumentasi. Di UU sudah ada, hukuman mati dimungkinkan, hanya perlu diperjelas," tandasnya.

(van/lrn)


Berita Terkait