Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi Inspektorat Kabupaten Karimun Kepulauan Riau Muhammad Iqbal dalam persidangan mantan anggota DPR, Sofyan Usman. Iqbal mengatakan uang kas Otorita Batam dilunasi sebesar Rp 1 miliar oleh beberapa rekan yang salah satunya adalah Alm Hengky.
"Salah satunya yang menyumbang dari Hengky (Samuel Daud) Damkar," kata Iqbal saat persidangan, Kamis (17/11/2011).
Hal itu ia ketahui dari arahan Ketua Otorita Batam saat itu, Ismeth Abdullah. Namun Iqbal mengaku tidak tahu siapa lagi yang ikut menyumbang.
Seperti diketahui, Otorita Batam memberikan bantuan pembangunan masjid atas permintaan terdakwa Sofyan sebesar Rp1 miliar. Masjid itu letaknya di komplek perumahan DPR, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kesaksian itu pula, Iqbal mengatakan Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi jatah untuk Sofyan, karena anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 itu membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar pada APBN-P 2004.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(feb/gus)










































