"Koruptor itu dikepung KPK, Kejaksaan dan Kepolisin saja bisa lolos. Apalagi kalau hanya dikejar oleh KPK sendiri, oleh karena itu semua penegak hukum harus bersatu," ujar Aryanto.
Aryanto mengatakan itu saat diskusi 'KPK Baru, Indonesia Baru' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Purnawirawan kepolisian berpangkat irjen ini menilai, dalam pemberantasan korupsi, KPK bisa menjadi koordinator. Selanjutnya KPK melakukan kerjasama dan supervisi dengan lembaga hukum lainnya.
"KPK sebagai koordinatornya, sehingga kerja penegak hukum untuk pemberantasan korupsi akan lebih maju. Dengan begitu, KPK pasti bisa mengungkap kasus-kasus besar," terangnya.
Selain itu dalam pemberantasan korupsi, KPK harus menetapkan skala prioritas. Skala prioritas tersebut yakni pengembalian uang negara semaksimal mungkin.
"Keuangan negara harus dikembalikan sebesar-besarnya. Itu harus diprioritaskan agar negara tidak dirugikan lagi oleh para koruptor," demikian Aryanto.
(her/nik)











































