Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Auliansyah Lubis mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2011). Menurutnya, polisi telah menyita sekitar 3.000 batang kayu ilegal di wilayah hukumnya.
"Penangkapan kayu hasil pembalakan liar ini merupakan operasi rahasia. Upaya ini merupakan bentuk kepolisian dalam memerangi pembalakan liar yang masih berlangsung di Riau," tegas Auliansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tempat berada di Kecamatan Kubu, dua tempat di Kecamatan Simpang Kanan, dan dua sisanya dari Kecamatan Bagan Sinembah. Dari tiga lokasi tersebut, yang paling banyak berada di Simpang Kanan dengan jumlah kayu mencapai 1.800 batang.
"Pembalakan liar ini berasal dari kawasan koservasi Suaka Margasatwa Senepis yang merupakan habitat harimau sumatera," kata Auliansyah.
(cha/fay)










































