Hal ini dialami penggugat kasus pencurian pulsa, David saat, yang kala itu sedang berada di Singapura untuk meminta fasilitas roaming internasional.
“Iya, amburadul. Masak kita ketik *266# yg keluar Opera Mini. Padahal kita harus ketik *3636# untuk opera mini,“ kata David Tobing menanggapi jawaban Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Meski permintaan roaming telah diaktifkan, sistem komputer menerima kembali permintaan sama. Karena paket roaming masih aktif, sistem komputer membaca permintaan kedua sebagai permintaan aktivasi opera mini,“ ucap kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy.
Dengan pengakuan tersebut, David Tobing berharap Telkomsel memperbaiki sistemnya. Dia pun menduga modus pencurian pulsa kepada para korban pencurian pulsa yang jumlah nominalnya mencapai miliaran rupiah bermula dari teknis serupa.
“Saya kira yang lain juga seperti ini. Tiba-tiba pelanggan dibebani tagihan yang merugikan, tanpa ada permintaan terlebih dahulu,“ sesalnya.
David merupakan korban Telkomsel yang mencuri pulsanya senilai Rp 90.000. David pun menggugat Telkomsel ke pengadilan dan meminta operator tersebut mengembalikan uangnya. David memilih jalur hukum daripada jalur musyawarah.
(Ari/lrn)










































