KPK Siap Tangani Kasus Jual-Beli Pasal di DPR

KPK Siap Tangani Kasus Jual-Beli Pasal di DPR

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 16:47 WIB
KPK Siap Tangani Kasus Jual-Beli Pasal di DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani praktik jual beli pasal dalam pembahasan di DPR. Namun KPK harus memiliki bukti pendukung yang kuat untuk mengusut dugaan tersebut.

"Jelas kita berwenang selama itu menyangkut penyelenggara negara. Masalahnya kan kita belum dapat laporan itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kamis (17/11/2011).

Menurut Johan, KPK belum juga menerima laporan mengenai dugaan praktik itu. Pihaknya tidak bisa mengusut dugaan itu hanya berdasarkan pemberitaan di media.

"Kita harus punya data-data pendukung, kalau sudah ada, kita siap untuk mengusut," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

Namun, DPR merespons kritikan ini dengan suara negatif. Para pimpinan meminta agar Mahfud membeberkan bukti dan menyerahkan secara resmi laporan terkait praktik tersebut ke DPR.

(mok/mad)


Berita Terkait