"Ada SPDP dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Dikatakan Noor, SPDP ini ditandatangani oleh Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso. Dalam kasus yang disidik oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ini, Nazaruddin dijerat pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikirimnya SPDP ini, Noor menegaskan, status Nazaruddin resmi sebagai tersangka. "Pastilah tersangka. Ini Nazaruddin tersangka, berarti dia dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik," terang Noor.
Menanggapi SPDP ini, sesuai dengan prosedur tetap, Kejaksaan sebagai penuntut umum telah membentuk tim jaksa peneliti (P16). Tim jaksa ini bertugas memantau proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.
"Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menunjuk tim untuk mengikuti penyidikan itu, jaksa P16," jelasnya.
Perlu diketahui pada 5 Juli lalu, Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum PD Nazaruddin ke Mabes Polri. Nazaruddin melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) dinilai telah menyebarkan fitnah terkait Anas. Nazaruddin dituding mencemarkan nama baik Anas dengan mengkait-kaitkannya dengan kasus Wisma Atlet.
(nvc/lrn)











































