Kasat Renakta AKBP Parulian Sinaga mengatakan peristiwa ini berawal dari perkenalan IK dan DI pada awal Juni 2011.
"Bermula dari telepon salah sambung. Kemudian, ketemuan seminggu sekali di tempat umum," kata Parulian saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2011).
Parulian menceritakan IK mengajak DI, yang bersekolah di SMP di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, jalan-jalan ke mal di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pria yang bekerja di SMP yang berlokasi di kawasan Dadap, Tangerang Kabupaten, ini lalu mengajak DI makan.
"Setelah itu, korban diantar ke sekolahannya pada pukul 14.00 WIB," ujar Parulian.
IK dan DI selanjutnya bertemu lagi pada pertengahan Juni 2011. IK mengajak DI ke kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah dari situ, korban diajak ke sebuah salon di Tangerang pukul 15.00 WIB," kata dia.
DI diberi minuman yang diduga diberi obat tidur. "Pada saat sadar, korban sudah dalam keadaan telanjang," ujar Parulian.
Puas melampiaskan nafsunya, IK yang diketahui sudah berkeluarga itu lalu meninggalkan DI yang masih terlelap akibat pengaruh obat tidur. IK juga menitipkan uang Rp 300.000 untuk DI.
Menurut Parulian, DI mengaku telah disetubuhi setelah diberitahu oleh pemilik salon. "Pemilik salon mengatakan kepada korban kalau korban sudah diperkosa oleh dua orang, yakni staf TU itu dan gurunya," kata Parulian.
Kelakuan bejat IK rupanya terus berlanjut. IK melancarkan aksi keduanya pada 29 Juni 2011 pukul 09.00 WIB. IK menjemput DI di sekolahnya dan lagi-lagi mengajaknya ke salon yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
"Lalu korban kembali dibawa lagi ke salon itu dan korban pulangnya naik ojek lagi," katanya.
Pada 27 Agustus 2011, IK menjemput DI korban di depan sekolahnya. Dari situ, mereka pergi ke salon yang sama dan melakukan hubungan badan.
DI tidak kuasa menolak permintaan IK karena mengaku diancam. Melihat gelagat sang putri yang berubah, orang tua DI menjadi curiga dan akhirnya DI mengaku telah dicabuli. Orang tua DI lalu melapor ke polisi pada 26 Oktober 2011.
"Awas ya kalau kamu lapor orangtua atau polisi," ujar Sinaga menirukan perkataan DI.
Aparat kepolisian kemudian membekuk IK dengan cara memancing melalui ponsel untuk bertemu dengan DI. IK dibekuk di pom bensin di kawasan Dadap, Tangerang, pada Rabu 16 November 2011.
"Menurut tersangka, korban yang mengajak tersangka untuk berhubungan badan. Tapi kan anak-anak ini dilindungi dan perbuatan tersangka jelas salah," ujar Parulian.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan keterlibatan guru korban dalam pencabulan itu. "Sementara masih kita dalami," kata dia.
IK kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(aan/fay)











































