MA: Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Disadap!

MA: Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Disadap!

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 16:16 WIB
Jakarta - Kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta penegak hukum menyadap telepon hakim bermasalah ditanggapi dingin oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, MA menantang KY untuk menyadap telepon haki-hakim nakal.

"Kalau ada hakim nakal, silakan sadap," kata Ketua MA, Harifin Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (17/11/2011).

Namun, Tumpa meminta penyadapan dilakukan tanpa melanggar HAM. Penyadapan harus dilakukan dengan prosedur yang sah. "Kalau tidak ada apa-apa, kok disadap. Itu melanggar HAM. Kalau memang ada bukti yang mengarah ke situ, silakan saja (disadap)," tandas Tumpa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kewenangan penyadapan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan UU khusus. Namun hal ini tidak ditanggapi oleh MA.

"Kalau itu, tanyakan saja ke MK," terang Tumpa.

Dalam waktu dekat, MA akan menggelar sidang pemecatan hakim. Rencananya 3 hakim akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena melakukan pelanggaran serius.

"Majelis sudah dibentuk. Dalam waktu dekat, kalau tidak salah minggu depan (sidangnya)," tandas Tumpa.

(asp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads