"Kalau ada hakim nakal, silakan sadap," kata Ketua MA, Harifin Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (17/11/2011).
Namun, Tumpa meminta penyadapan dilakukan tanpa melanggar HAM. Penyadapan harus dilakukan dengan prosedur yang sah. "Kalau tidak ada apa-apa, kok disadap. Itu melanggar HAM. Kalau memang ada bukti yang mengarah ke situ, silakan saja (disadap)," tandas Tumpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu, tanyakan saja ke MK," terang Tumpa.
Dalam waktu dekat, MA akan menggelar sidang pemecatan hakim. Rencananya 3 hakim akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena melakukan pelanggaran serius.
"Majelis sudah dibentuk. Dalam waktu dekat, kalau tidak salah minggu depan (sidangnya)," tandas Tumpa.
(asp/lrn)











































