"Saya mendapat lima lembar cek pelawat. Tiap lembarnya bernilai Rp 25 juta. Tapi uang itu kemudian saya bagi lagi ke teman-teman," kata Iqbal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Iqbal mengaku mendapat cek tersebut setelah pihak Otorita Batam memberikan dana Rp 1 miliar kepada Sofyan. Dana itu diklaim untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan DPR, Cakung, Jakarta Timur atas permintaan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tatik Hadiyanti memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi keterangan tersebut. Sofyan pun membantah telah membagi-bagikan cek pelawat sejumlah Rp 125 juta itu.
"Saya tidak pernah membagi-bagikan traveler's cheque ke orang-orang Otorita Batam, termasuk Pak Iqbal," ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(feb/lrn)











































