Saksi Akui Terima Cek Pelawat Rp 125 Juta dari Sofyan Usman

Saksi Akui Terima Cek Pelawat Rp 125 Juta dari Sofyan Usman

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 15:47 WIB
Jakarta - Saksi Inspektorat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Muhammad Iqbal, mengaku mendapat cek pelawat dari mantan anggota DPR Sofyan Usman. Politikus PPP itu menjadi pesakitan atas tuduhan menerima suap dari Otorita Batam yang membengkakkan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar pada APBN-P 2004.

"Saya mendapat lima lembar cek pelawat. Tiap lembarnya bernilai Rp 25 juta. Tapi uang itu kemudian saya bagi lagi ke teman-teman," kata Iqbal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Iqbal mengaku mendapat cek tersebut setelah pihak Otorita Batam memberikan dana Rp 1 miliar kepada Sofyan. Dana itu diklaim untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan DPR, Cakung, Jakarta Timur atas permintaan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu saksi lain, Deputi Perencanaan Otorita Batam, Mochammad Prijanto, membenarkan ada permintaan bantuan dana dari terdakwa untuk membangun masjid. Menurutnya, pemberian uang ke terdakwa senilai Rp 1 miliar ini tidak ada berkuitansi.

Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tatik Hadiyanti memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi keterangan tersebut. Sofyan pun membantah telah membagi-bagikan cek pelawat sejumlah Rp 125 juta itu.

"Saya tidak pernah membagi-bagikan traveler's cheque ke orang-orang Otorita Batam, termasuk Pak Iqbal," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

(feb/lrn)


Berita Terkait