Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut menyatakan Vini melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 bulan penjara dipotong masa dalam tahanan serta membayar biaya pengadilan sebesar Rp 2 ribu.
"Sebelum putusan dari majelis hakim diterima, terdakwa berstatus tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Arumi Ningsih dalam persidangan, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas ini tidak bisa kita terima karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasehit hukum dan terdakwa," ujarnya.
Kusnadi menegaskan dalam kasus yang dihadapi klaennya tersebut, JPU tidak tepat menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ya, kan harusnya bebas karena dakwaan yang tepat mempergunakan pasal 352 KUHP, mengingat penganiyaan yang dilakukan Vini ringan dan dilakukan secara spontan," pungkasnya.
Vonis yang dijatuhkan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, Regi Komara, dengan tuntutan 2 bulan penjara yang disampaikan pada sidang sebelumnya pada 27 Oktober 2011.
Vini noviani sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 21 hari sejak tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2011 serta menjalani tahanan kota sejak 10 Oktober dijadwalkan hingga 20 Desember mendatang.
(anw/anw)










































