PN Garut Vonis 2 Bulan Penjara Ibu Guru Cantik Vini

PN Garut Vonis 2 Bulan Penjara Ibu Guru Cantik Vini

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 15:39 WIB
PN Garut Vonis 2 Bulan Penjara Ibu Guru Cantik Vini
Garut - Vini Noviani, guru cantik yang mengajar di SDN 13 Regol, Garut, divonis 2 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya. Vini dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut menyatakan Vini melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 bulan penjara dipotong masa dalam tahanan serta membayar biaya pengadilan sebesar Rp 2 ribu.

"Sebelum putusan dari majelis hakim diterima, terdakwa berstatus tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Arumi Ningsih dalam persidangan, Kamis (17/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Vini Noviani, Kusnadi, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim. Pihaknya berencana akan melakukan banding.

"Jelas ini tidak bisa kita terima karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasehit hukum dan terdakwa," ujarnya.

Kusnadi menegaskan dalam kasus yang dihadapi klaennya tersebut, JPU tidak tepat menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ya, kan harusnya bebas karena dakwaan yang tepat mempergunakan pasal 352 KUHP, mengingat penganiyaan yang dilakukan Vini ringan dan dilakukan secara spontan," pungkasnya.

Vonis yang dijatuhkan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, Regi Komara, dengan tuntutan 2 bulan penjara yang disampaikan pada sidang sebelumnya pada 27 Oktober 2011.

Vini noviani sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 21 hari sejak tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2011 serta menjalani tahanan kota sejak 10 Oktober dijadwalkan hingga 20 Desember mendatang.


(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini