Menurut Citibank, uang tersebut tidak mengikat dan tidak ada niat menghentikan kasus ini untuk maju ke pengadilan.
"Kita tawarkan untuk biaya sekolah anak, biaya hidup, nilainya ditaksir lebih kurang US$ 60.000. Untuk biaya hidup kita berikan lebih kurang US$ 40.000.
Kemudian asuransi untuk ibunya, itu lebih kurang Rp 500 juta, β kata kuasa hukum Citibank Indonesia khusus kasus Malinda Dee dan Irzen Octa, Otto Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua itu ditawarkan tanpa ikatan apa pun. Dia kita kasih ini, dia tuntut secara hukum, boleh," imbuhnya.
Otto mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan perkara ke proses hukum. "Secara moral kami menawarkan kompensasi uang tanpa ikatan apa pun. Ini yang namanya uang simpati. Meski kita serahkan, kita siaap dituntut di pengadilan. Bantuan itu tidak mengikat, baik biaya hidup, asuransi dan beasiswa pendidikan,β tandas Otto.
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga menadaskan pihak Citibank tidak bersalah dan berperan dalam kematian Irzen Octa.
βItu seperti kita kedatangan tamu, lalu ada perbuatan pidana meninggal. Kita serahkan ke penyidikan. Dalam kasus Irzen Octa, dalam visum et repertrum, tidak ada penganiayaan. Pidana di tempat kita, tetapi selanjutnya kita serahkan ke penyidikan. Disebutkan ada bercak darah hingga gorden. Tetapi setelah di cek di Labkrim, tidak ada itu,β ucap Otto.
Saat ini, kasus kematian nasabah Citibank Irzen Octa masih diadili di PN Jakarta Pusat. 5 Terdakwa dari pihak debt collector terus diperiksa. Terdakwa ini berasal dari perusahaan outsourcing (pihak ketiga) yang bekerjasama dengan Citibank untuk menagih tunggakan kartu kredit nasabah Citibank.
(Ari/lrn)