Abdullah Hehamahua: KPK Harusnya Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M

Abdullah Hehamahua: KPK Harusnya Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 15:28 WIB
Abdullah Hehamahua: KPK Harusnya Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M
Jakarta - Calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua setuju jika KPK menangani kasus korupsi bernilai besar. Bahkan Abdullah usul jika KPK seharusnya hanya menangani kasus di atas Rp 50 miliar.

"Harusnya menangani korupsi kelas kakap. KPK seharusnya mengurusi kasus di atas Rp 50 miliar," ujar Abdullah saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Menurut Abdullah, untuk kasus-kasus di bawah Rp 50 miliar seharusnya ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian. Selanjutnya, KPK hanya perlu melakukan supervisi dengan kedua lembaga penegak hukum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi KPK cukup supervisi saja dengan kejaksaan dan kepolisian. KPK seharusnya hanya menangani kasus besar," terangnya.

Terkait hukuman bagi para koruptor, Abdullah mengusulkan agar dihukum seberat-beratnya. Setelah itu, koruptor dihukum kerja sosial.

"Kita miskinkan dulu koruptor. Setelah itu kita suruh kerja sosial. Misalnya di perkebunan kelapa sawit, dan gajinya diambil negara," tutup Abdullah.

Sebelumnya usulan agar KPK menangani kasus korupsi besar diutarakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada Rabu (26/10) lalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Priyo, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar.

"Revisi UU KPK sekarang kan masing-masing fraksi konsentrasi untuk penyempurnaan UU KPK. Berbagai ide biarkanlah diproses tentang wacana SP3, porsi KPK pada mega-mega korupsi di atas Rp 10 miliar saja dan seterusnya itu menjadi pertimbangan untuk dimatangkan manakala kita sudah masuk pembahasan," ujar Priyo.

(her/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini