"Harusnya menangani korupsi kelas kakap. KPK seharusnya mengurusi kasus di atas Rp 50 miliar," ujar Abdullah saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Menurut Abdullah, untuk kasus-kasus di bawah Rp 50 miliar seharusnya ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian. Selanjutnya, KPK hanya perlu melakukan supervisi dengan kedua lembaga penegak hukum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hukuman bagi para koruptor, Abdullah mengusulkan agar dihukum seberat-beratnya. Setelah itu, koruptor dihukum kerja sosial.
"Kita miskinkan dulu koruptor. Setelah itu kita suruh kerja sosial. Misalnya di perkebunan kelapa sawit, dan gajinya diambil negara," tutup Abdullah.
Sebelumnya usulan agar KPK menangani kasus korupsi besar diutarakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada Rabu (26/10) lalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Priyo, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar.
"Revisi UU KPK sekarang kan masing-masing fraksi konsentrasi untuk penyempurnaan UU KPK. Berbagai ide biarkanlah diproses tentang wacana SP3, porsi KPK pada mega-mega korupsi di atas Rp 10 miliar saja dan seterusnya itu menjadi pertimbangan untuk dimatangkan manakala kita sudah masuk pembahasan," ujar Priyo.
(her/nik)










































